MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Agus Salim Harahap.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rahmawati Harahap pada 20 Mei 2026. Laporan tersebut mencatut nama Agus Salim Harahap dan seorang perempuan bernama Sutrayanti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: 326/V/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 26 Mei 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Agus Salim Harahap melalui surat bernomor B/424/VI/RES.1.24/2026/DITRES PPA dan PPO tertanggal 23 Juni 2026.
Penting untuk dipahami bahwa penerbitan SP Lidik dan pemanggilan saksi merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian untuk mencari fakta hukum. Tahapan ini belum menentukan status hukum atau kesalahan pihak mana pun.
Seluruh pihak yang terlibat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses penyelidikan kini sepenuhnya bergantung pada pengumpulan alat bukti dan fakta yang akan diuji oleh penyidik secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap verifikasi di tingkat kepolisian. (**)



