29.1 C
Jakarta
spot_img

IWO Indonesia Layangkan Somasi ke DPMPTSP Bekasi, Buntut Dugaan Penghambatan Tugas Jurnalistik

BEKASI – Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/05/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan oknum pegawai dinas yang menghalangi wartawan saat hendak melakukan konfirmasi berita.

​Insiden bermula saat sejumlah awak media berupaya menemui Kepala Dinas DPMPTSP untuk meminta klarifikasi terkait isu publik. Namun, akses tersebut diduga dihambat oleh staf setempat dengan dalih mewajibkan prosedur bersurat secara formal, yang dinilai sebagai upaya birokratis untuk menghindari hak jawab instansi secara langsung.

​Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Hadiri Pertemuan Rutin Perisai JATSC, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Perempuan

​”Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang. Kami menyayangkan adanya oknum yang tidak kooperatif. Setiap wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Icang dalam keterangannya.

​Dalam dokumen somasi tersebut, IWO Indonesia menuntut dua poin utama meminta pihak DPMPTSP menjelaskan duduk perkara atas sikap tidak kooperatif stafnya dan meminta seluruh jajaran instansi untuk menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media demi demokrasi yang sehat.

​IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan marwah profesi wartawan terjaga. Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterima.

Baca Juga  Kodim 0424 Tanggamus Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berdasarkan UU Pers Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (Red)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer