29.1 C
Jakarta
spot_img

Hakim Vonis Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan, terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Putusan yang dibacakan dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/5/2026) ini terbilang mengejutkan karena lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

​Sebelumnya, JPU KPK hanya menuntut Sarjan dengan hukuman pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra juga tetap menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, sebagaimana ketentuan perkara korupsi pada umumnya.

​Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, demi mengamankan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena mengungkap skema “ijon proyek Bekasi”—sebuah praktik lancung di mana uang komitmen (fee) diberikan di muka kepada pejabat daerah sebelum proyek pemerintah resmi berjalan atau dilelang. Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana dalam kasus pengondisian proyek ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Hadiri Pertemuan Rutin Perisai JATSC, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Perempuan

Poin-poin penting Sidang Putusan Vonis yaitu :
– Ultrapetita (Lebih Tinggi dari Tuntutan) : Hakim mengganjar terdakwa dengan 3 tahun 3 bulan penjara (tuntutan awal jaksa hanya 2 tahun 3 bulan). Langkah ini dinilai publik sebagai pesan keras terhadap pelaku korupsi di daerah.
​- Sosok Sentral : Nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, berulang kali disebut dalam persidangan sebagai figur pusat penerima aliran dana suap.
– ​Suasana Sidang : Ruang sidang utama PN Bandung dilaporkan penuh sesak oleh pendukung terdakwa serta awak media nasional dan regional. Situasi jalannya pembacaan putusan berlangsung tegang.

Baca Juga  Langkah Besar Samsat Kabupaten Bekasi, 19 Koperasi Siap Jadi Mitra Edukasi Pajak Kendaraan

​Vonis berat ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai indikator kuat komitmen peradilan dalam memberantas praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Publik kini tengah menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait potensi adanya tersangka baru. Mengingat fakta persidangan telah membeberkan keterlibatan dan aliran dana ke berbagai pihak lain, kasus ijon proyek Bekasi diprediksi masih akan terus berkembang. (**)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer