PURWAKARTA — Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pada Senin (25/5/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Anne menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam mulai pukul 09.40 WIB.
Kasi Intel Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.17 WIB, Anne memilih langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan mendalam kepada media. Kuasa hukum Anne, Frizolla Putri, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan hukum yang kooperatif dan sukarela demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Frizolla juga mengklarifikasi dua hal penting yaitu pertama bahwa ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya (21/5) murni karena alasan kesehatan dan sudah dilaporkan resmi sesuai prosedur. Kedua bahwa Satu unit mobil yang menjadi objek perkara dipastikan sama sekali tidak berkaitan dengan pribadi maupun kewenangan Anne selama menjabat sebagai kepala daerah.
Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (**)



