29.1 C
Jakarta
spot_img

Diduga Serobot Lahan dan Pasang Pagar Tanpa Izin, Nesan Sudrajat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI – Sengketa lahan di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, resmi melaporkan Nesan Sudrajat ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menghambat akses penghuni lahan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2026.

Menurut keterangan pelapor, Hugo Sotarduga Tambunan menempati lahan dan bangunan seluas kurang lebih 160 meter persegi yang didasarkan pada dokumen kepemilikan sah milik keluarga. Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor (Nesan Sudrajat) diduga melakukan tindakan sepihak dengan memasang pagar besi setinggi dua meter yang mengelilingi lahan tersebut.

Baca Juga  Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Tindakan pemagaran ini dinilai sangat merugikan, karena menutup akses keluar-masuk penghuni, sehingga melumpuhkan aktivitas sehari-hari pemilik yang sah di atas lahan tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah pelaporan ke pihak kepolisian diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum serta menghentikan tindakan sepihak yang dianggap telah melanggar hak-hak kliennya.

“Kami menempuh jalur hukum agar peristiwa ini ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan menghalangi akses ke tempat tinggal merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” ungkap pihak Kantor Hukum Taufik H. Nasution.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Pringsewu

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan tengah memasuki tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian dijadwalkan akan segera melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti, dokumen terkait, serta memintai keterangan dari pihak pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan tindakan sepihak atas objek sengketa yang masih dalam status penguasaan oleh penghuni. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara transparan dan objektif dalam menyelesaikan konflik lahan ini guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.

​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. (**)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer