BOGOR – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus ini mencuat menyusul rentetan gangguan listrik yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam kontrak, kualitas, kuantitas, hingga aliran dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Sebelum menggeledah kediaman di Sentul, tim gabungan telah melakukan operasi di de’Clan Signature Cafe dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita Uang tunai sebesar Rp60 miliar di de’Clan Signature Cafe, 71 item barang bukti dan belasan mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dari money changer dan Satu unit brankas besar yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tiga orang saksi dari lokasi tersebut telah dibawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus yang memimpin pengungkapan berbagai kasus korupsi berskala nasional, seperti kasus tata niaga timah, korupsi BTS 4G, hingga kasus komoditas minyak mentah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan atau penetapan tersangka terkait Febrie Adriansyah. Proses penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas megakorupsi di Indonesia.
Publik kini menantikan transparansi proses hukum yang berjalan agar tetap objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. (Intip24)



