Kota Bekasi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan seorang pejabat berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang untuk tahun 2025.
JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari (15 Juli – 3 Agustus 2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang sebesar Rp 80.000.000 kepada pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut diminta sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelola MCK di Pasar Bantargebang. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada Desember 2025 melalui transfer bank dan tunai.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menyita 69 barang bukti, termasuk dokumen, telepon genggam, dan komputer dari Kantor Pasar Bantargebang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (**)



