KABUPATEN BEKASI – Kegiatan proyek galian kabel fiber optik yang berlokasi di ruas Jalan Raya Pilar-Sukatani, tepatnya di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Nomor: 600.1.9/10/REKOM/DSDABMBK/2025 tertanggal 20 November 2025, secara jelas tertera pada poin D (Masa Berlaku) bahwa surat rekomendasi tersebut hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Dengan mengacu pada tanggal tersebut, izin operasional proyek tersebut seharusnya sudah berakhir pada bulan Mei 2026. Namun, hingga saat ini, kegiatan di lapangan masih terus berjalan.
Selain persoalan izin yang diduga kadaluarsa, pantauan di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3). Lokasi pekerjaan terlihat tidak dilengkapi dengan safety area atau rambu-rambu pengaman yang memadai bagi pengguna jalan, padahal proyek galian tersebut berada langsung di Daerah Milik Jalan (DMJ) yang padat lalu lintas.
Kondisi galian yang terbuka tanpa pengamanan yang ketat serta penumpukan tanah di bahu jalan tentu sangat membahayakan para pengendara yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Prima, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan minimnya prosedur keselamatan pada proyek tersebut.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjamin ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. (**)



