26.9 C
Jakarta
spot_img

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tetapkan Kepala Bidang Pasar sebagai Tersangka Kasus Pungli

Kota Bekasi – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan seorang pejabat berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang untuk tahun 2025.

​JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari (15 Juli – 3 Agustus 2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang sebesar Rp 80.000.000 kepada pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut diminta sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelola MCK di Pasar Bantargebang. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada Desember 2025 melalui transfer bank dan tunai.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menyita 69 barang bukti, termasuk dokumen, telepon genggam, dan komputer dari Kantor Pasar Bantargebang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (**)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer