KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa narasi yang mencatut namanya dalam kaitan dengan pengelolaan, proyek, maupun dugaan penyimpangan anggaran program MBG adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menekankan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Tidak Ada Keterlibatan: Beliau menegaskan tidak pernah memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan proyek atau anggaran program MBG di BGN.
2. Konteks Komunikasi: Komunikasi yang pernah terjalin dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terjadi saat beliau menjabat sebagai Kapolresta Cirebon. Komunikasi tersebut murni bersifat sosial-kemanusiaan, yakni aspirasi agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dibangun di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, guna membantu santri dari keluarga kurang mampu.
3. Tidak Ada Transaksi Keuangan: Beliau memastikan bahwa komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan transaksi uang, pemberian atau penerimaan gratifikasi, maupun kepentingan pribadi apa pun.
4. Kejelasan Hukum: Sejauh ini, tidak ada bukti atau rilis resmi dari instansi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang menyatakan keterlibatan Kombes Pol Sumarni dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
Menanggapi penyebaran informasi yang belum terverifikasi tersebut, Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
”Masyarakat kami minta bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta, bukan opini atau narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan mencatut nama seseorang tanpa dasar yang valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. (Red)



