26.9 C
Jakarta
spot_img

Komisi III DPR RI Minta Polri Dalami Dugaan Ancaman dalam Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan pendalaman menyeluruh terkait kasus santri yang mengalami luka bakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah.

​Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ditreskrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) pada Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menyoroti keterangan kuasa hukum korban mengenai adanya dugaan ancaman terhadap santri sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan terkait penyebab kejadian.

​”Dari ibu tadi disampaikan bahwa ada pengancaman, bahkan spesifik pengancamannya bukan sekadar akan disakiti, tetapi akan dibakar. Jadi agak naif kalau saat ini mengambil kesimpulan kebakaran karena ketidaksengajaan dan tidak ada kaitan dengan pengancaman,” ujar Habiburokhman.

Terkait proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTB menyampaikan beberapa poin temuan kepada Komisi III :

  1. ​Surat Perdamaian: Penyidik menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua surat perdamaian antara pihak korban dan pihak terlapor. Surat-surat tersebut diperoleh dari Lembaga Perlindungan Anak dan kini menjadi barang bukti dalam proses penetapan tersangka.

  2. ​Keterangan Saksi: Penyidik mencatat adanya perubahan keterangan dari salah satu saksi anak terkait sumber informasi ancaman tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya tekanan terhadap saksi dengan melibatkan pendamping.

  3. ​Hasil Pemeriksaan Medis: Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan dari Puskesmas Aikdar, tidak ditemukan bau bahan bakar pada tubuh korban, melainkan hanya sisa pakaian terbakar yang menempel pada luka.

​Menanggapi penjelasan tersebut, Habiburokhman kembali menegaskan agar seluruh kemungkinan tetap didalami. Ia menekankan bahwa keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban harus tetap menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur.

​”Yang paling penting kita jangan terlalu prematur mengambil kesimpulan hanya sekadar kesengajaan dan lain sebagainya. Kalau dari uraian yang disampaikan tadi oleh ibu diterjemahkan adanya pengancaman, tidak mungkin ibu bohong. Itu harus didalami betul, Pak,” pungkas Habiburokhman. (**)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer