JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif di Indonesia untuk menjaga integritas dalam tata kelola keuangan daerah. Hal ini disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap praktik penyisipan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang kerap disalahgunakan dalam proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam keterangannya pada 14 April 2026, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok melalui celah anggaran dapat berdampak serius pada aspek penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami berharap kepala daerah dan legislatif tidak memanfaatkan celah dalam perubahan APBD untuk memasukkan kepentingan pribadi. Hal ini akan berdampak langsung pada menurunnya kredibilitas pemerintah itu sendiri,” tegasnya.
KPK menyoroti bahwa praktik Pokir sering kali tidak berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, melainkan hanya menjadi alat untuk kepentingan politik atau keuntungan pihak tertentu. Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Setyo juga memberikan pesan khusus kepada para anggota legislatif yang baru saja dilantik agar tetap teguh pada komitmen antikorupsi. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, KPK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Lembaga antirasuah ini memastikan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau praktik korupsi dalam pengelolaan APBD.
Melalui imbauan ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat bersinergi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat luas. (**)



