BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/5/2026), menuai protes keras. Panitia pemilihan dituding melakukan kecurangan terstruktur dan memanipulasi aturan demi memenangkan salah satu calon yang disinyalir masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa setempat.
Kontestasi ini mempertemukan dua kandidat, yaitu petahana nomor urut 1, Ika Novica Putri, dan nomor urut 2, Juleha. Situasi di lokasi pleno sempat memanas setelah panitia secara sepihak mengubah status surat suara yang awalnya dinyatakan tidak sah menjadi sah.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, total pemilih dalam kontestasi ini berjumlah 23 orang, yang terdiri dari unsur Tim PKK (3 orang), Posyandu (14 orang), dan perwakilan perempuan dari 3 Dusun (6 orang).
Pada proses penghitungan awal, Ika Novica Putri sebenarnya unggul dengan rincian:
– Nomor Urut 1 (Ika Novica Putri): 10 suara sah, 1 suara tidak sah.
- Nomor Urut 2 (Juleha): 9 suara sah, 3 suara tidak sah (akibat coblos ganda di luar kolom).
Namun, dinamika berubah drastis saat panitia menganulir keputusan mereka sendiri di tengah jalannya rapat pleno. Surat suara yang sebelumnya tidak sah karena dicoblos lebih dari satu kali secara mengejutkan disahkan oleh panitia.
”Surat suara coblos ganda yang awalnya tidak sah, secara ajaib disahkan kembali,” ujar Ika Novica Putri kepada awak media, Kamis (21/5/2026) malam.
Akibat keputusan tersebut, perolehan akhir berbalik secara janggal. Ika Novica Putri menjadi 11 suara (mendapat tambahan 1 suara), sementara Juleha melonjak menjadi 12 suara setelah mendapat tambahan 3 suara tidak sah.
Merespons kejanggalan tersebut, Ika mengaku telah melayangkan protes keras di lokasi pleno. Kendati demikian, panitia tetap bergeming dan melanjutkan pengesahan kemenangan Juleha.
Sebagai bentuk penolakan nyata, hingga saat ini draf hasil pleno Pemilihan BPD keterwakilan perempuan Desa Sukarukun belum ditandatangani oleh Ika Novica Putri maupun saksi mandatnya. Tanpa adanya tanda tangan dari pihak calon nomor urut 1, keabsahan hukum hasil pleno ini dinilai cacat dan tidak berkekuatan hukum tetap.
”Saya akan mengambil langkah hukum formal. Ini bukan sekadar menang kalah, tapi soal membongkar praktik kecurangan terstruktur di Desa Sukarukun,” tegas Ika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara belum memberikan kejelasan. Sekretaris Panitia Pemilihan BPD Sukarukun, Hendrik, memilih bungkam saat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis melalui sambungan telepon maupun pesan singkat sama sekali tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan. (DM)



