JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyetujui enam poin usulan strategis yang diajukan oleh Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri). Keputusan ini diambil usai pertemuan mendalam di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (5/5/2026), yang membahas arah baru transformasi Korps Bhayangkara.
Pertemuan yang berlangsung tertutup selama 3,5 jam tersebut menjadi momentum krusial bagi penataan ulang institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan Presiden mencakup aspek fundamental yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Fokus utama dari enam poin usulan tersebut meliputi:
-
Reformasi Kelembagaan: Penataan struktur organisasi agar lebih efisien dalam merespons tantangan keamanan modern.
-
Reformasi Manajerial: Perbaikan tata kelola sumber daya manusia, sistem karier, dan pengawasan internal.
-
Sinkronisasi Regulasi: Penyesuaian aturan agar Polri memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum.
Pertemuan di Istana Merdeka dimulai pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Selain jajaran Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden turut didampingi oleh pejabat kunci kabinet Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara) dan Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet).
Diskusi panjang tersebut menunjukkan ketelitian Pemerintah dalam membedah setiap draf rekomendasi sebelum diputuskan menjadi kebijakan nasional.
Dengan adanya restu dari Presiden, poin-poin reformasi ini akan segera ditindaklanjuti ke tahap legislasi. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses revisi UU Polri agar selaras dengan kebutuhan masyarakat akan institusi kepolisian yang lebih bersih dan melayani.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat dari Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Polri demi memperkuat supremasi hukum di Indonesia. (BHI)



