BANDUNG, 4 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif, Ade Koswara Kunang, dan HM Kunang pada Senin (4/5). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mengungkap jeratan pasal berlapis yang disangkakan kepada kedua terdakwa terkait aktivitas korporasi.
Dalam keterangannya usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Azhari, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan mengajukan tiga pasal alternatif dalam surat dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Pasal 12 huruf b UU Tipikor danPasal 606 ayat 2
”Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar,” ujar Ade Azhari di hadapan awak media.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan aktivitas perusahaan (korporasi) dan tidak bersinggungan dengan aktivitas politik.Terkait pembuktian, pihak JPU berencana memanggil sejumlah saksi pada agenda persidangan berikutnya untuk memperkuat poin-poin dakwaan yang telah dibacakan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Yusnaniar, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapannya untuk menguji seluruh materi dakwaan di persidangan. Fokus utama pembelaan terletak pada klasifikasi aliran dana yang dituduhkan oleh JPU.
”Semua akan kami ungkap di dalam persidangan, apakah itu betul gratifikasi atau merupakan pinjaman dari Pak Sarjan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan JPU. Langkah ini diambil secara sengaja untuk mempercepat proses persidangan agar fakta-fakta hukum dapat segera terungkap secara transparan.
Untuk menghadapi agenda pembuktian, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusnaniar, S.H., M.H., telah menyiapkan strategi pembelaan dengan menghadirkan5 orang saksi meringankan (A de Charge) dan Saksi Ahli untuk memberikan keterangan spesifik mengenai duduk perkara dari sudut pandang hukum dan regulasi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (BHI)



