BANDUNG – Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah SMA Negeri (SMAN) dan SMK Negeri (SMKN) di Jawa Barat diduga masih dibayangi persoalan serius berupa kekurangan tenaga pendidik. Di tengah aktivitas belajar yang telah berjalan, banyak sekolah disebut belum memiliki jumlah guru yang memadai, sementara di sisi lain mereka tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen guru secara mandiri.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas layanan pendidikan dan berdampak langsung terhadap hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang optimal.
Menanggapi hal itu, Sekretaris IWO Indonesia Jawa Barat, Ade Gentong, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret dan terukur agar kekurangan tenaga pengajar tidak terus berlarut.
“Kalau memang benar banyak sekolah masih kekurangan tenaga pengajar, sementara KBM sudah berjalan dan sekolah tidak diperbolehkan merekrut guru sendiri, lalu apa solusi dari Dinas Pendidikan? Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat lambatnya pengambilan kebijakan,” tegas Ade Gentong.
Menurutnya, persoalan kekurangan guru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan. Pemerintah daerah, sebagai penyelenggara pendidikan menengah di tingkat provinsi, memiliki tanggung jawab memastikan setiap sekolah memiliki tenaga pendidik yang memadai.
Ade Gentong mengingatkan bahwa hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, sementara pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional dan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena itu, IWO Indonesia Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh, pemerataan distribusi tenaga pendidik, percepatan pemenuhan formasi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan solusi sementara agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.
Ade Gentong menegaskan, apabila persoalan kekurangan tenaga pengajar terus dibiarkan tanpa langkah nyata dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maka kinerja Kepala Dinas Pendidikan patut menjadi bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Apabila Dinas Pendidikan tidak mampu menghadirkan solusi yang cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik, maka sudah sewajarnya Kepala Dinas Pendidikan dievaluasi. Pendidikan tidak boleh dikorbankan karena lambatnya pengambilan kebijakan. Kepentingan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkas Ade Gentong.
IWO Indonesia Jawa Barat berharap pemerintah segera memberikan kepastian solusi agar seluruh SMAN dan SMKN di Jawa Barat dapat menjalankan proses pembelajaran secara optimal tanpa terkendala kekurangan tenaga pendidik. (**)



