INDRAMAYU – Alih-alih mendapatkan transparansi, audiensi DPD IWOI Kabupaten Indramayu dengan Bapenda Indramayu terkait carut-marut pengelolaan pajak reklame justru berbuah kekecewaan. Menanggapi sikap Bapenda yang terkesan mengulur jawaban, IWOI mengancam akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, menyatakan kekecewaannya setelah Kepala Bapenda, Amrullah, memilih menunda jawaban secara lisan dan menjanjikan jawaban tertulis pada Senin depan. Menurut Atim, fungsi kontrol sosial wartawan menuntut kejelasan instan, terutama menyangkut uang rakyat.
”Kalau memang tidak ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas, kami akan mengadukan persoalan ini ke Kejari,” tegas Atim pada Jumat (22/5/2026).
Fokus kritik IWOI tertuju pada mekanisme pemungutan pajak reklame yang menggunakan sistem official assessment (besaran pajak ditentukan oleh fiskus/petugas). Berdasarkan LRA 2024, sektor reklame mencetak over-target yang signifikan, yakni terealisasi sebesar Rp3,17 miliar dari target Rp2,2 miliar.
Surplus besar ini justru memicu pertanyaan dari IWOI mengenai akuntabilitas penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) di lapangan. IWOI mendesak agar regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 benar-benar ditegakkan secara tertib, bukan sekadar pemenuhan angka di atas kertas. Saat ini publik dan awak media masih menunggu apakah rilis tertulis Bapenda pada Senin esok mampu menjawab keraguan tersebut atau justru memperpanjang polemik. (**)



