JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah fantastis. Penindakan yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, ini disebut sebagai penggagalan ekspor emas terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Aksi sigap petugas Bea Cukai bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana pengiriman enam koli paket yang diduga tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Berdasarkan data yang dihimpun, barang-barang berharga tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR. Pesawat dijadwalkan tinggal landas dari Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 190,562 kg emas yang terbagi dalam dua kategori utama :
- Perhiasan Emas sebanyak 611 pcs perhiasan berbentuk gelang dengan berat total 60,3 kg. Taksiran nilai perhiasan ini mencapai US$ 8,94 juta.
- Koin Emas sebanyak 2.971 pcs koin emas dengan berat total 130,262 kg. Taksiran nilai koin tersebut mencapai US$ 19,40 juta.
Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai US$ 28,34 juta atau setara dengan Rp 502,54 miliar.
Penyelundupan ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak signifikan pada penerimaan negara. Akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bea keluar atas komoditas emas tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen DJBC dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan seluruh aktivitas ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)



