26.9 C
Jakarta
spot_img

BNN RI Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Internasional Berkedok Impor Barang di Gresik

 

GRESIK, 3 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur, BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis cannabis buds (kuncup bunga cannabinoid) seberat 3,37 ton yang diselundupkan melalui jalur perdagangan resmi.

Operasi ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk memerangi narkoba. Kasus ini menjadi catatan penting karena merupakan pengungkapan pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds dalam jumlah besar yang menggunakan kontainer melalui jalur kepabeanan resmi.

Pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen terkait pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan jaringan dan surveillance intensif di empat wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dalam operasi serentak tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi 3.371.400 gram (3,37 ton) cannabis buds. Jaringan internasional ini menggunakan dua modus penyembunyian yang rapi :

1. Menyembunyikan barang bukti di dalam 500 koper.
​2. Menyelipkan barang bukti di antara muatan yang dimanipulasi sebagai produk lateks.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang yang terlibat dalam rangkaian proses importasi telah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar negeri, yakni CKF alias L (warga negara Malaysia) dan ZL alias J (warga negara Tiongkok).

Penyidik BNN RI kini tengah mendalami aliran dana, perusahaan yang digunakan sebagai kedok, serta melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus operandi serupa.

Berdasarkan hasil pendalaman, narkotika tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan rokok elektrik (vape). Keberhasilan penggagalan ini diperkirakan telah menyelamatkan 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan potensi kerugian ekonomi negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4,585 triliun.

Perubahan modus operandi jaringan internasional yang menyalahgunakan sistem perdagangan resmi menjadi alarm bagi seluruh instansi terkait. BNN RI menegaskan akan terus memperkuat kerja sama intelijen dan pertukaran data kepabeanan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

#WarOnDrugsForHumanity
​Kontak Media:
Biro Humas dan Protokol BNN RI

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer