26.9 C
Jakarta
spot_img

Dugaan Praktik “Jalur Titipan” di SMPN 1 Cikarang Utara Mencuat, Praktisi Anti-Korupsi Desak Audit Menyeluruh

 

CIKARANG UTARA — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Cikarang Utara tengah menjadi sorotan publik. Muncul berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait adanya indikasi praktik “jalur khusus” atau “jalur titipan” yang disinyalir melibatkan nominal uang berkisar Rp3 juta hingga Rp8 juta per kursi.

​Isu ini memicu keresahan luas karena dianggap mencederai asas keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan negeri. Jika benar terjadi, pola transaksional tersebut dinilai telah mengkhianati semangat pendidikan yang seharusnya berbasis meritokrasi dan zonasi yang objektif.

​Ketua DPP Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menyoroti serius fenomena ini. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta pihak Inspektorat untuk segera melakukan langkah investigasi atau audit menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.

​”Publik membutuhkan transparansi yang nyata, bukan sekadar janji. Kami mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan terbuka atas data pendaftar dan mekanisme kelulusan di SMPN 1 Cikarang Utara. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur, maka pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi sanksi yang tegas sesuai regulasi,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

​Lebih lanjut, Ade Gentong menekankan bahwa sekolah negeri adalah institusi pendidikan yang dibiayai oleh negara untuk mencetak generasi berintegritas. Jika proses masuknya saja sudah diwarnai dengan praktik tidak sehat, maka dikhawatirkan hal tersebut akan merusak moralitas pendidikan sejak dini.

​”Pendidikan adalah ruang untuk menanamkan kejujuran. Sangat ironis jika para pengelola pendidikan justru memberikan contoh praktik yang bertentangan dengan nilai integritas. Jangan jadikan bangku sekolah sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Terkait desakan pemeriksaan terhadap pimpinan sekolah, pihak ANKER menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.

“Kami mengharapkan langkah proaktif dari instansi terkait untuk melakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan pelanggaran prosedur yang terbukti secara administratif maupun hukum, maka tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan dapat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil investigasi resmi dari pihak yang berwenang. (**)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer