29.1 C
Jakarta
spot_img

Desa Sindangjaya Darurat TRANSPARANSI, Kades R Tantang UU KIP, Ada Apa dengan Dana Desa?

​CABANGBUNGIN, BEKASI – Sikap arogan dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan (R), dalam menanggapi upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) IWO Indonesia Audit LKPJ Desa  di Kabupaten Bekasi. Alih-alih menyambut niat baik keterbukaan informasi, Ruslan justru menunjukkan sikap “masa bodoh” yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. 30/4/2018.

​Berdasarkan laporan dari Bang Afifudin yang mengantarkan surat permohonan salinan dokumen LKPJ dan APBDes tahun 2018-2025, R secara terang-terangan menolak dan melontarkan kalimat yang meremehkan. “Terserah aja udah,” cetusnya singkat, menggambarkan sikap defensif yang tidak mencerminkan sosok pemimpin pelayan masyarakat.

​Sikap “alergi” terhadap audit dan transparansi ini bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan pembangkangan terhadap hukum positif di Indonesia.

Baca Juga  VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA? ​

Dalam surat yang diajukan Pokja IWO Indonesia, jelas tertera landasan hukum yang mewajibkan transparansi desa, di antaranya :

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

​Pertanyaan besarnya adalah : Apa yang sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Sindangjaya? Mengapa salinan laporan realisasi anggaran yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru dianggap sebagai ancaman?

​Penolakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa untuk merasa terusik oleh permintaan dokumen publik. Sikap Ruslan yang seolah menantang ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran desa selama periode 2018 hingga 2025.

Baca Juga  Besok Badru Iskandar Resmi Jabat Pj Kepala Desa Karang Rahayu Kabupaten Bekasi

​Pokja Audit LKPJ menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh negara. Sikap bungkam dan penolakan dari Kades Sindangjaya ini akan menjadi catatan merah yang akan diteruskan ke instansi terkait, mulai dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi hingga BPKP Jawa Barat.

​Masyarakat Sindangjaya berhak tahu kemana larinya setiap rupiah uang negara. Jika Kepala Desa merasa kebal hukum dengan menolak transparansi, maka biarlah proses hukum dan audit investigatif yang berbicara.

​”Pemimpin yang bersih tidak akan takut pada pertanyaan. Hanya mereka yang menyimpan bangkai yang akan panik ketika pintu transparansi dibuka.” (Jhn)

🔴 CTVPlayMedia.com - Berita Terkini, Akurat dan Inspiratif     |     Update cepat dari berbagai peristiwa penting     |     Informasi terpercaya untuk masyarakat Indonesia     |     Sajian berita ringan hingga mendalam setiap hari     |     Ikuti perkembangan terbaru hanya di CTVPlayMedia.com     |     Inspirasi dan fakta dalam satu platform berita modern

Artikel Lainnya

Trending

Top News

Liputan Khusus

Berita Pilihan

spot_imgspot_img

Populer