BEKASI, 30 April 2026 – Proses demokrasi di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, kini berada di ujung tanduk. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi secara resmi melayangkan protes keras dan menggelar aksi massa terkait dugaan praktik “pengkondisian” dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.
Gerakan ini dipicu oleh temuan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran sistematis dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Panitia dituding mengabaikan kriteria objektif dan justru memprioritaskan relasi kekeluargaan untuk memenangkan calon tertentu.
DPT diduga kuat didominasi oleh keluarga dekat oknum calon. Sebaliknya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur Karang Taruna yang memegang SK resmi justru tidak dilibatkan atau sengaja disisihkan.
Panitia dinilai secara terang-terangan melanggar 10 poin kriteria pemilih yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi mengenai teknis pengisian anggota BPD.
”Ini bukan sekadar masalah kalah atau menang, tapi soal delapan tahun masa depan desa. Jika DPT saja sudah cacat karena nepotisme, maka legitimasi BPD terpilih nanti akan cacat hukum dan moral,” tegas H. Tobing.
Massa ditemui langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat, Ibu Ika, yang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak kecamatan berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh dan kroscek data terhadap administrasi yang diserahkan oleh Panitia Desa.
”Kami mengapresiasi fungsi kontrol masyarakat. Segera kami lakukan koordinasi dengan Pemdes Telaga Murni untuk memastikan seluruh aturan main ditegakkan tanpa pengecualian,” ujar Ibu Ika di hadapan massa aksi.
Warga Telaga Murni berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan BPD yang terbentuk benar-benar menjadi representasi rakyat, bukan sekadar alat kepentingan kelompok tertentu. (Jhon)



