JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. Langkah ini selaras dengan visi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, saat menghadiri peluncuran Panduan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Jenjang Pendidikan Menengah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Acara ini diluncurkan bersama oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, serta diikuti secara daring oleh sekitar 1.300 peserta dari seluruh Indonesia.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa Banten telah memiliki fondasi hukum yang kuat terkait hal ini sejak enam tahun lalu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi. Aturan ini juga telah diturunkan ke tingkat kabupaten dan kota dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah, BUMD, hingga masyarakat luas.
”Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah. Penanaman budaya ini sejak dini akan memperkuat fondasi sosial dan moral menuju pembangunan yang maju, adil merata, dan bebas korupsi,” ujar Andra Soni.
Andra Soni menambahkan, panduan bahan ajar baru ini mengusung konsep kolaborasi lintas kementerian yang praktis. Nilai-nilai integritas akan diintegrasikan langsung ke dalam kurikulum yang sudah ada, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, sehingga tidak akan menambah beban jam pelajaran baru bagi siswa.
Panduan ini menjembatani teori integritas dengan praktik nyata lewat lima elemen kompetensi fundamental yang ditetapkan KPK, yaitu ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, Menghadapi dilema etis dan membangun budaya antikorupsi.
Wamendagri Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menyusun atau memperbarui regulasi turunan agar kebijakan ini berjalan optimal, serta meminta daerah memanfaatkan platform milik KPK untuk pelaporan implementasinya.
Di sisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari program strategis kementerian yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun manusia yang unggul, berkarakter, jujur, berlandaskan Pancasila dan akhlakul karimah.
Turut hadir mendampingi Gubernur Banten dalam acara tersebut, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, serta Kepala BPSDM Provinsi Banten Deni Hermawan. (**)



