JAKARTA – Universitas Borobudur menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi IPTU Satria Dwie Raharja, S.H., M.H., pada Selasa (07/07/2026). Dalam sidang yang berlangsung di Aula Gedung D Universitas Borobudur tersebut, perwira Polri yang bertugas di Divpropam Mabes Polri ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berfokus pada reformasi penegakan etika profesi di tubuh kepolisian.
Disertasi bertajuk “Rekonstruksi Sistem Penegakan Kode Etik Profesi Polri untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat” ini menjadi sorotan karena menawarkan solusi konkret terkait penguatan akuntabilitas institusi.
IPTU Dr. Satria Dwie Raharja, yang kesehariannya menjabat sebagai PS Paur Subbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa penegakan kode etik tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai mekanisme disiplin internal semata.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kewenangan besar kepolisian harus dikawal oleh sistem etik yang pasti, independen, proporsional, dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Satria dalam paparannya.
Ia menyoroti bahwa meski regulasi seperti UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 telah ada, implementasi operasionalnya masih memerlukan penguatan, terutama dalam perumusan hubungan antara jenis pelanggaran dengan rentang sanksi yang diterapkan.
Dalam penelitiannya, Satria mengusulkan dua terobosan utama :
1. Sentencing Guideline : Penyusunan matriks sanksi minimal dan maksimal dalam perkara etik guna memastikan putusan yang lebih konsisten, rasional, dan terukur.
2. Model Quasi-Yudisial : Transformasi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadi forum yang lebih independen dengan mengedepankan due process of law, hak pembelaan, dan mekanisme koreksi yang objektif.
Satria juga menekankan pentingnya digitalisasi, seperti penggunaan Early Warning System dan integrasi database putusan KKEP. Hal ini bertujuan untuk menggeser pola penegakan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif, edukatif, dan restoratif.
Sidang yang dipimpin oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., ini diapresiasi sebagai langkah konstruktif dalam pengembangan hukum kepolisian.
Bagi Satria, gelar doktor ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab moral untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi institusi Polri.
“Harapannya, gagasan rekonstruksi ini dapat menjadi masukan bagi Polri dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan modern, demi menjaga kehormatan profesi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui disertasi ini, IPTU Dr. Satria Dwie Raharja menegaskan bahwa penguatan etika profesi merupakan bagian vital dari upaya besar dalam memperkokoh negara hukum di Indonesia. (Red)



